Huda Hamzal Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Siak, mengatakan, Kaharudin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan (Kaharudin) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Mapolres Siak," ujar Huda kepada awak media.
Baca juga :
Menurut Huda, Kaharuddin diduga mengorupsi dana penanggulangan bencana Kabupaten Siak di tahun 2022 untuk kepentingan Pribadi, Perbuatan Kaharudin merugikan negara Rp 1,1 miliar. Kasus ini terungkap ketika hasil audit Inspektorat Kabupaten Siak, ditemukan dalam kegiatan penanggulangan dana dalam kegiatan bencana di BPBD Kabupaten Siak tahun 2022 dengan modus mengarahkan Bendahara untuk menyisihkan dan mengumpulkan sebagain dana dari seluruh kegiatan penanggulangan Bencana untuk kepentingan pribadi," kata Huda.
tersangka sekaligus mengarahkan stafnya untuk melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di tahun 2022 dari uang itulah yang diduga hasil korupsi Kaharudin, yang ia gunakan untuk kepentingan pribadi. "Kami masih menyelidiki kemungkinan dan akan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," Huda mengakhiri.***(Red)*