Pendirian Koperasi Jasa Buton Maju Bersama (BMB) guna peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit.

Pendirian Koperasi Jasa Buton Maju Bersama (BMB) guna peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit.



SUARATIMES, Penandatanganan oleh Ketua (Wawan Susanto) pengurus Sekretaris (Abdul Aziz) dan Bendahara (T.Syarizal) menandatangani Akta Pendirian Koperasi Jasa BUTON MAJU BERSAMA (BMB) di Kantor Notaris dihadapan Deviana Nurita Amri, S.H,M.Kn Jl.Hantuah Kampung Rempak Siak Sri Indrapura, Selasa (14/05/2024).

Mengetahui alasan kenapa harus menggunakan jasa pendirian koperasi, ada baiknya guna meningkatkan perekonomian pengusaha kecil di Indonesia terutama Kabupaten Siak/Buton.

Berdasarkan hasil rapat pada hari senin bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat waktu pukul : 14 : 00 Wib sampai dengan pukul 17 : 30 Wib, telah diadakan rapat pembentukan Koperasi Jasa Buton Maju Bersama (BMB) berdasarkan hasil musyawarah mufakat dari sembilan orang peserta pendiri Koperasi Jasa Buton Maju Bersama (BMB) yang dilaksanakan di kediaman Anggota koperasi di Jl. Buton RT 08 RW 04 Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Sri Indrapura 28662.

Dalam Hasil Rapat telah disepakati untuk Nama Koperasi Jasa Buton Maju Bersama (BMB) untuk Bidang Usaha utama Angkutan Sewa (KBLI 49422 - 49426) usaha pendukung Ksp (KBLI 64142) dan usaha tambahan Aktivitas penyediaan tenaga kerja (KBLI 94200) dan Penyediaan akomodasi (KBLI 55900), keseluruh Anggota yang hadir memberikan kuasa penuh pada pungurus terpilih untuk menghadap untuk dibuatkan akta pendirian Koperasi ini serta menandatangani akta dan surat surat yang diperlukan untuk pendirian Koperasi ini dihadapan Notaris dan Instansi lainnya.

Baca juga :


Alhamdulillah berkat kerjasama pengurus Koperasi Jasa Buton Maju Bersama (BMB) sudah mendapatkan akta pendirian seperti :

Akta Pendirian : Koperasi Jasa Buton Maju Bersama (BMB) 
Nomor : 01 tanggal 14 Mei 2024 NOTARIS DEVIANA NURITA AMRI, SH, M.Kn.

SK Kemenkumham RI : 
Nomor AHU-0001534.AH.01.29.TAHUN 2024.

Nomor Induk Koperasi / NIK :
1405030050003

Nomor Pokok Wajib Pajak / NPWP :
20.393.229.8-222.000

Nomor Induk Berusaha / NIB :
1805240036456

Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha / NITKU : 0203932298222000000000

Perizinan Berbasis Beresiko Sertifikat Standar : 18052400364560001

Sedangkan untuk perizanan lainnya segera menyusul.

Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Biasanya aktivitas tersebut memang ditujukan untuk membantu para anggotanya yang membutuhkan bantuan, baik dalam bentuk barang pinjaman uang, perkumpulan Sopir atau angkutan sewa dan jasa lainnya seperti buruh.

Menurut UU koperasi No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disebutkan pengertian koperasi yaitu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. 

Sedangkan koperasi berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai Gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Jadi koperasi memiliki landasan kerja sama yang didasarkan pada kesetaraan hak dan kewajiban. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dan harus taat pada keputusan tertinggi yakni rapat anggota. Oleh karena itu, pendirian jasa koperasi menjadi solusi terbaik agar kegiatan usaha dapat berjalan lancar.***(Arsip)