Koperasi BMB gelar rapat Anggota guna kepastian Fee Penumpang jemputan dan lokal

Koperasi BMB gelar rapat Anggota guna kepastian Fee Penumpang jemputan dan lokal


Suaratimes, [Siak] - Koperasi Jasa Buton Maju Bersama (KJ-BMB) gelar Rapat Anggota untuk memberikan kepastian Fee Penumpang baik dari Agen Koperasi maupun penumpang jemputan sopir yang tergabung pada Koperasi KJ-BMB, setelah Angkutan Lebaran Tahun 2025, Koperasi Jasa Buton Maju Bersama gelar Rapat Anggota di Warung Mbak Siti pukul 11 : 30 Wib pada Sabtu, (19 April 2025).

Rapat dipimipin langsung oleh Wawan Susanto, Wawan menjelaskan Rapat Anggota Koperasi bertujuan untuk menjaga transparansi dan demokrasi dalam koperasi, serta memastikan bahwa kepentingan anggota diakomodasi dalam pengambilan keputusan, dalam perkoperasian rapat sangat penting untuk menjalin silaturahmi antar anggota dan pengurus, serta memberikan kesempatan bagi anggota untuk menyampaikan aspirasi dan pertanyaan. 




Rapat ini dihadiri oleh jajaran pengurus koperasi, anggota, serta perwakilan dari pihak Korlap (Agen BMB). Dalam kesempatan ini, pengurus koperasi menyampaikan laporan perkembangan usaha, serta evaluasi program kerja yang telah dijalankan selama kurang lebih masuk 4 bulan. Selain itu, rapat juga menjadi ajang diskusi dan penyampaian masukan dari anggota guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas koperasi.

Ada beberapa usulan nominal fee penumpang jemputan dan lokal yang diajukan oleh Agen BMB, yaitu untuk penumpang jemputan sopir tergabung BMB sebesar Rp. 5000.- dan 10.000.- sedangkan untuk penumpang dari Agen sudah di sepakati pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2024 di Kantor Cabang Pekanbaru Jalan Garuda Raya Perumahan Sidomulyo. 

Pengurus Koperasi Jasa Buton Maju Bersama Wawan Susanto juga menerima dan menyetujui besaran pemberian Fee penumpang jemputan sopir BMB yang sudah disepakati bersama untuk penumpang jemputan reward bagi Anggota penuh (Agen BMB) sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam membantu Sopir baik mengarahkan penumpang, mengisi penumpang dan membantu sopir dalam menyusun barang. Adapun besaran reward sebesar Rp.10.000.- untuk penumpang jemputan, sedangkan penumpang lokal sudah diatur pada Rapat sebelumnya (RAT 2024).

Ketua Wawan Susanto juga mengajak para Kordinator lapangan (Agen BMB) untuk tidak melanggar peraturan-peraturan koperasi yang sudah di sepakati pada RAT Tahun 2024, baik itu sudah diatur dalam Peraturan Khusus (PERSUS) dan hasil kesepakatan Rapat melalui Surat Keputusan Pengurus, untuk tidak merubah-rubah sepihak atas nama Ke Agenan (Korlap) adapun hal-hal berkaitan dilapangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab agen. 

Saat Rapat Ketua Koperasi wawan Susanto menghubungi Sekretaris Koperasi BMB (Abdul Aziz) guna mencatat hasil dan kesimpulan Rapat agar bisa tertuang dalam Surat Keputusan Rapat Anggota, dalam hal inu Aziz juga menyampaikan jangan sampai korlap baik itu Agen melanggar peraturan-peraturan yang sudah disepakati bersama karena jika hal ini terjadi akan merusak nama baik Koperasi yang dibangun Asas kekeluargaan koperasi adalah prinsip yang mendasari koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatannya. Asas ini tercermin dalam sikap tolong-menolong, kesetiakawanan, dan gotong royong di antara anggota koperasi ujar Aziz mengakhiri. 

***(zulpen) ***